top of page
Gambar penulisArif Wijaya

Pengertian dan Terjemahan Resmi Force Majeure, Keadaan Kahar?

Pengertian Force Majeure

"Force majeure" merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Prancis, yang jika secara harfiah diterjemahkan dari bahasa perancis adalah"kekuatan yang lebih besar". Walaupun banyak orang yang menerjemahkan kata ini dengan "Keadaan Kahar" yang mana saya sendiri tidak setuju, dalam konteks hukum, istilah ini dapat diterjemahkan sebagai Keadaan Memaksa. Kata Keadaan Memaksa (atau dalam Belandanya overmacht ) digunakan dalam Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan memiliki pengertian yang paling dekat dengan Force Majeure. Keadaan Memaksa/Force Majeure merujuk pada peristiwa yang berada di luar kendali manusia, yang tidak dapat diprediksi atau dihindari, dan yang mencegah seseorang atau suatu pihak untuk memenuhi kewajibannya menurut perjanjian. Dengan demikian, suatu pihak tidak akan dianggap melakukan wanprestasi (breach of contract/default) dalam hal ia tidak melaksanakan kewajibannnya akibat kejadian Force Majeure.


 Contoh peristiwa yang sering dianggap sebagai force majeure meliputi bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, atau angin topan), perang, wabah penyakit, serta tindakan pemerintah yang tidak terdug, larangan kerja oleh Pemberi Kerja (Lockout), Pemogokan (Strike), bahkan huru-hara atau kerusuhan (riot).



Pengertian dan Terjemahan Resmi Force Majeure, Keadaan Kahar?
Pengertian dan Terjemahan Resmi Force Majeure, Keadaan Kahar?

Dalam kontrak, adanya klausul force majeure memberikan perlindungan kepada salah satu pihak jika peristiwa luar biasa terjadi dan membuat mereka tidak dapat memenuhi kewajiban. Pihak yang terkena dampak biasanya akan dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya selama peristiwa tersebut berlangsung.



Terjemahan Resmi "Force Majeure"

Dalam konteks terjemahan resmi, terutama dalam bidang hukum dan bisnis internasional, istilah "force majeure" sering kali tidak diterjemahkan langsung ke bahasa Indonesia karena telah menjadi istilah baku yang diakui secara global. Walaupun istilah ini dapat diterjemahkan sebagai Keadaan Memaksa, tidak sedikit penerjemah atau lawyer yang menerjemahkan kata Force Majeure ini menjadi Keadaan Kahar. Keadaan Kahar atau dalam bahasa inggris hukumnya yaitu Act of God memiliki arti yang lebih sempit. Keadaan Kahar hanya mencakup gempa bumi, banjir, angin topan, kebakaran, erupsi gunung berapi, epidemi atau pandemi dan bencana alam lainnya yang disebabkan oleh alam. Oleh karena itu, Force Majeure, yang juga mencakup perang, huru-hara, pemogokan, pemogokan, jika diterjemahkan sebagai Keadaan Kahar akan mempersempit maknanya.


Pengertian dan Terjemahan Resmi Force Majeure, Keadaan Kahar?

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata kahar memiliki arti mahakuasa atau yang berhubungan dengan kekuatan ilahi, sehingga kata ini lebih tepat jika diterjemahkan menjadi Act of God (Bencana Alam) dalam konteks kontrak.


Penerapan dalam Kontrak

Contoh penerapan klausul force majeure dalam kontrak dapat terlihat seperti berikut:


"Jika salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena adanya peristiwa force majeure/keadaan kahar, pihak tersebut harus segera memberitahukan pihak lainnya secara tertulis. Selama periode force majeure/keadaan kahar, kewajiban pihak yang terdampak akan ditangguhkan sampai peristiwa tersebut berakhir."


Atau bisa diterjemahkan sebagai:


Kesimpulan

Force majeure merupakan konsep penting dalam perjanjian hukum dan bisnis internasional yang melindungi pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat peristiwa di luar kendali manusia. Dalam terjemahan resmi, istilah ini dapat tetap digunakan dalam bahasa aslinya atau diterjemahkan sebagai “Keadaan Memaksa”.


Sebagai seorang penerjemah resmi, penting untuk memahami konteks penggunaannya agar dapat memberikan terjemahan yang akurat dan sesuai dengan terminologi hukum yang berlaku.

11 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page