top of page

Penerjemahan Hukum

Dalam praktiknya, seringkali dokumen hukum yang berbahasa Indonesia ingin digunakan di luar negeri atau dokumen hukum berbahasa asing ingin digunakan di Indonesia, untuk menjembatani hal ini Penerjemah Tersumpah diangkat dan ditunjuk untuk menerjemahkan dokumen hukum tersebut dari bahasa Indonesia ke bahasa Asing atau sebaliknya.


Dalam memilih Penerjemah untuk menerjemahkan dokumen hukum tidak boleh sembarangan, di Indonesia hanya Penerjemah Tersumpah dan Penerjemah Hukum Bersertifikat HPI saja yang berwenang dan diakui memiliki keterampilan untuk melakukan penerjemahan hukum.

 

Berikut ini alasan Mengapa pemerjemahan hukum harus dilakukan oleh Penerjemah Tersumpah atau Penerjemah Hukum Bersertifikat HPI:

 

  1. Dokumen hukum seringkali bertaburan dengan istilah teknis hukum yang sangat beragam, dan memusingkan. Dalam dokumen hukum Indonesia saja, ada begitu banyak istilah-istilah hukum yang berasal dari kata Indonesia jaman dulu atau dari bahasa Belanda yang diadaptasi, yang mana mungkin kebanyakan orang Indonesia sendiri tidak mengerti tentang istilah hukum tersebut.

    Contohnya seperti replik, duplik, inkracht, somasi, verzet, putusan verstek, kasasi, putusan sela, tanggung renteng, perjumpaan utang, minuta akta, dan masih banyak lagi. Sebagai orang Indonesia awam yang tidak berkecimpung di dunia hukum, apakah Anda memahami makna kata tersebut?

    Bagaimanakah seseorang yang tidak paham banyak istilah hukum dapat menerjemahkan dokumen hukum? Padahal kata-kata tersebut di atas masih dalam bahasa Indonesia, bagaimana dengan bahasa asing seperti Inggris, tentu bahasa Inggris hukum juga banyak sekali istilah hukum yang kadang tidak dipahami oleh english native speakers yang awam juga.

     

  2. Dokumen hukum memiliki kekuatan hukum, sehingga jika salah menerjemahkan dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa atau pengambilan keputusan yang salah.
     

  3. Penerjemah Tersumpah diakui dan memiliki legalitas dari Pemerintah untuk menerjemahkan dokumen-dokumen hukum.

Penerjemahan Hukum.png
Penerjemahan Hukum2.png

Berikut ini adalah beberapa contoh dokumen hukum yang biasanya di terjemahkan:

 

  1. Kontrak atau Perjanjian: Perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua atau lebih pihak.
     

  2. Akta Notaris: Dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan notaris yang berfungsi sebagai bukti pernyataan atau perjanjian hukum. Akta notaris ini termasuk juga Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya
     

  3. Sertifikat: Dokumen resmi yang memberikan bukti atau pengesahan atas suatu fakta atau status hukum.
     

  4. Surat Kuasa: Dokumen yang memberikan kuasa atau wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain.
     

  5. Wasiat: Dokumen yang menyatakan keinginan seseorang mengenai pembagian hartanya setelah meninggal.
     

  6. Surat Keputusan: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang yang berisi keputusan atau kebijakan tertentu.
     

  7. Surat Gugatan: Surat yang berisikan gugatan-gugatan suatu pihak kepada pihak lainnya dalam hal perdata kepada pengadilan untuk memulai suatu proses hukum.
     

  8. Surat Dakwaan: Mirip seperti Surat Gugatan yaitu surat yang berisikan dakwaan-dakwaan Jaksa dalam hal pidana untuk memulai suatu pengadilan pidana.
     

  9. Putusan dan Penetapan Pengadilan: Keputusan hakim atas suatu hal yang dimintakan, putusan biasanya terkait 2 pihak yang saling berlawanan, sedangkan penetapan adalah keputusan hakim atas permohonan.
     

  10. Dokumen Pengadilan lain seperti Replik, Duplik, Memori Banding, Memori Kasasi, dll.
     

  11. Surat Izin Usaha : termasuk NIB dan Keputusan-keputusan tentang perizinan atau legalitas berusaha
     

  12. Dokumen Kepolisian: termasuk SKCK dan berbagai dokumen lain dalam hal kasus pidana

​​

bottom of page