top of page

Penerjemah Dokumen Legal

Dokumen Legal atau Dokumen Hukum adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum, dimana dokumen ini biasanya mengikat para pihak di dalamnya atau merupakan dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian.

 

Oleh karena sifatnya, dokumen legal tidak dapat diterjemahkan oleh sembarang orang, dokumen legal harus diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah untuk mengurangi kesalahan terjemahan yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Selain itu terjemahan dokumen legal yang diakui oleh pemerintah atau otoritas negara hanyalah Penerjemah Tersumpah atau yang setara di negara lain selain Indonesia.

Berikut ini adalah contoh dokumen legal yang biasanya kami terjemahkan:

​

  1. Kontrak atau Perjanjian: Perjanjian yang mengikat secara hukum antara dua atau lebih pihak.
     

  2. Akta Notaris: Dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan notaris yang berfungsi sebagai bukti pernyataan atau perjanjian hukum. Akta notaris ini termasuk juga Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya
     

  3. Sertifikat: Dokumen resmi yang memberikan bukti atau pengesahan atas suatu fakta atau status hukum.
     

  4. Surat Kuasa: Dokumen yang memberikan kuasa atau wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain.
     

  5. Wasiat: Dokumen yang menyatakan keinginan seseorang mengenai pembagian hartanya setelah meninggal.
     

  6. Surat Keputusan: Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang yang berisi keputusan atau kebijakan tertentu.
     

  7. Surat Gugatan: Surat yang berisikan gugatan-gugatan suatu pihak kepada pihak lainnya dalam hal perdata kepada pengadilan untuk memulai suatu proses hukum.
     

  8. Surat Dakwaan: Mirip seperti Surat Gugatan yaitu surat yang berisikan dakwaan-dakwaan Jaksa dalam hal pidana untuk memulai suatu pengadilan pidana.
     

  9. Putusan dan Penetapan Pengadilan: Keputusan hakim atas suatu hal yang dimintakan, putusan biasanya terkait 2 pihak yang saling berlawanan, sedangkan penetapan adalah keputusan hakim atas permohonan.
     

  10. Dokumen Pengadilan lain seperti Replik, Duplik, Memori Banding, Memori Kasasi, dll.
     

  11. Surat Izin Usaha : termasuk NIB dan Keputusan-keputusan tentang perizinan atau legalitas berusaha
     

  12. Dokumen Kepolisian: termasuk SKCK dan berbagai dokumen lain dalam hal kasus pidana​
     

bottom of page